Perseroan menyampaikan bahwa entitas anak Perseroan, CPP Intertrade Pte Ltd, yang didirikan berdasarkan hukum Singapura, telah menerima pemberitahuan penerimaan pendaftaran striking off dari Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA). Dalam pemberitahuan tersebut dinyatakan bahwa apabila hingga 15 Maret 2026 tidak terdapat keberatan dari pihak mana pun, entitas tersebut akan dihapus dari daftar badan hukum Singapura dan dibubarkan secara administratif. Sampai dengan hari ini, 16 Maret 2026, tidak terdapat keberatan dari pihak mana pun, sehingga proses striking off telah diterima secara hukum dan Perseroan saat ini menunggu pemberitahuan final dari ACRA terkait penyelesaian proses tersebut.