Corporate Secretary

Bagikan
Sekretaris Perusahaan berfungsi jendela informasi bagi pihak eksternal perusahaan.
KETENTUAN SEKRETARIS PERUSAHAAN

Sesuai dengan  Peraturan OJK No.35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, tugas Sekretaris Perusahaan adalah

  • Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
  • Memberikan pelayanan  kepada masyarakat atas setiap infomarsi yang dibutuhkan pemodal yang berkaitan dengan kondisi Perseroan.
  • Memberikan masukan kepada direksi perusahaan untuk mematuhi ketentuan Undang-undang no.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
  • Sebagai penguhubung atau contact person antara perusahaan dengan OJK dan masyarakat.

Sepanjang tahun 2014, Sekretaris Perusahaan telah melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan di dalam peraturan pasar modal.

SEKRETARIS PERUSAHAAN

Sekretaris Perusahaan bertanggung-jawab kepada Dewan Direksi atas penyampaian informasi mengenai Perusahaan, terutama mengenai informasi yang bersifat material dan rencana korporasi kepada pemegang saham, institusi otoritas pasar modal, media masa dan pihak lainnya. Fungsi utama Sekretaris Perusahaan adalah menjadi jendela informasi mengenai bisnis CP Prima bagi masyarakat dan memberikan masukan mengenai peraturan pasar modal kepada Direksi berkaitan dengan operasional dan pengembangan usaha perusahaan

Sejak tanggal 1 Juni 2011, Perusahaan menunjuk Armand Ardika sebagai Sekretaris Perusahaan. Beliau adalah warga negara Indonesia dengan pendidikan terakhir meraih gelar Master of Science pada tahun 2001 dari University of Wisconsin, Madison di Amerika dengan jurusan Teknik Industri. Sebelum bergabung dengan CP Prima, beliau telah meniti karir di berbagai perusahaan, di antaranya adalah American Appraisal Associates dan AMB Property Corporation.

KANTOR AKUNTAN PUBLIK

PURWANTO, SUNGKORO & SURJA ERNST & YOUNG GLOBAL 
IDX Building Tower 2, 7th floor. Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia
Phone : (+62 21) 5289 5000  |  Fax : (+62 21) 5289 4100

BIRO ADMINISTRASI EFEK

PT BIMA REGISTRA
Satrio Tower , 9th Floor A2 Jl. Prof. DR. Satrio Blok C4 Kuningan Setiabudi - Jakarta Selatan
Phone : (+62 21) 2598 4818 |  Fax : (+62 21) 2598 4819

KEBIJAKAN ANTI KORUPSI DAN PENYELEWENGAN (FRAUD)

Perseroan memformulasikan Kebijakan Anti Korupsi dan Penyelewengan dalam dokumen Budaya Organisasi dan Pedoman Etika. Komitmen terhadap anti korupsi dan penyelewengan juga dicantumkan dalam perjanjian kerja dengan para karyawan serta perjanjian dengan para pemasok/vendor.

Setiap karyawan Perseroan dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Karyawan yang melakukan jenis pelanggaran disiplin tersebut dapat diberikan peringatan lisan, peringatan tertulis I dan peringatan tertulis II atau bahkan diproses secara hukum dengan melibatkan pihak berwajib, mengikuti seberapa besar dampak penyelewengan yang dilakukan oleh karyawan tersebut.

Penyelewengan yang antara lain berupa ketidakjujuran, penggelapan, pemalsuan atau pengubahan surat berharga atau dokumen Perseroan, penyalahgunaan aset Perseroan/mitra usaha/rekanan Perseroan, pencurian, pengalihan kas, surat berharga atau aset Perseroan untuk keuntungan pribadi, pemalsuan atas catatan akuntansi Perseroan atau laporan keuangan.